KependudukanNasionalStatus: Publikasi

Permohonan Paspor RI (M-Paspor)

Ditjen Imigrasi — Kemenkumham

01

Ringkasan Layanan

Pengajuan paspor baru dan penggantian melalui aplikasi M-Paspor dengan jadwal wawancara terintegrasi.

02

Persyaratan

  • 01e-KTP
  • 02Kartu Keluarga
  • 03Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
  • 04Paspor lama (jika penggantian)
03

Prosedur

  1. 1Unduh & registrasi M-Paspor
  2. 2Pilih kantor imigrasi & jadwal
  3. 3Bayar PNBP via kanal pembayaran
  4. 4Datang untuk wawancara & biometrik
  5. 5Paspor dicetak dalam 4 hari kerja
04

Dasar Hukum

  • UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  • PP No. 31 Tahun 2013