KependudukanDKI JakartaStatus: Publikasi

Penerbitan Akta Kelahiran

Dukcapil — Pemprov DKI Jakarta

01

Ringkasan Layanan

Pencatatan kelahiran dan penerbitan akta kelahiran melalui layanan Alpukat Betawi.

02

Persyaratan

  • 01Surat keterangan lahir dari RS/bidan
  • 02Kartu Keluarga orang tua
  • 03KTP kedua orang tua
  • 04Buku nikah / akta perkawinan
03

Prosedur

  1. 1Ajukan permohonan via Alpukat Betawi
  2. 2Unggah dokumen digital
  3. 3Verifikasi oleh Dukcapil kelurahan
  4. 4Unduh akta elektronik ber-QR
04

Dasar Hukum

  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk
  • Permendagri No. 9 Tahun 2016