Klasifikasi layanan menurut UU No. 25 Tahun 2009: pelayanan administratif, barang publik, jasa publik, serta layanan digital mandiri.
Layanan yang menghasilkan dokumen resmi: izin, sertifikat, akta, rekomendasi.
Penyediaan barang bagi masyarakat: air bersih, listrik, obat, pangan bersubsidi.
Layanan jasa langsung: pendidikan, kesehatan, transportasi, pos, dan perbankan publik.
Layanan yang seluruh prosesnya dilakukan mandiri oleh pemohon secara daring.