TransportasiNasionalStatus: Publikasi

Perpanjangan SIM A/C Online

Polri

01

Ringkasan Layanan

Perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas dengan verifikasi wajah dan e-KTP.

02

Persyaratan

  • 01SIM lama yang masih berlaku
  • 02e-KTP
  • 03Surat keterangan sehat digital
  • 04Hasil tes psikologi digital
03

Prosedur

  1. 1Unduh aplikasi Digital Korlantas
  2. 2Registrasi & verifikasi identitas
  3. 3Lakukan tes kesehatan dan psikologi daring
  4. 4Bayar biaya PNBP
  5. 5SIM baru dikirim ke alamat pemohon
04

Dasar Hukum

  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
  • Perpol No. 5 Tahun 2021